Hak dan Kewajiban Pasien

A. HAK PASIEN

Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo.

  • Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi.
  • Pasien berhak memperoleh pelayanan medis sesuai dengan standar profesi kedokteran yang berlaku di Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo.
  • Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan yang berlaku di Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo.
  • Pasien sesuai dengan keinginannya berhak memilih dokter yang terdaftar di Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo dan kelas perawatan yang telah disediakan oleh Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo (untuk pasien umum dan JKN naik kelas).
  • Pasien berhak dirawat oleh dokter secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan pihak luar.
  • Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain (second opinion) yang terdaftar di Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo tentang penyakit yang diderita.
  • Pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  • Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
    a. Penyakit yang diderita.
    b. Tindakan medis apa yang dilakukan.
    c. Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.
    d. Alternatif terapi lainnya.
    e. Prognosanya.
    f. Perkiraan biaya pengobatan.
  • Pasien berhak menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan penyakit yang dideritanya.
  1. Pasien berhak menolak atas tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri, sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
  2. Pasien atau penanggung jawabnya berhak menyampaikan keluhan-keluhan terhadap dokter yang merawatnya.
  3. Pasien berhak didampingi penanggung jawab/ keluarganya dalam keadaan kritis.
  4. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/ kepercayaan yang dianutnya, sejauh hal ini selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  5. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo.
  6. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo.
  7. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moral maupun spiritual.
  8. Pasien berhak mati secara bermartabat dan terhormat.

B. KEWAJIBAN PASIEN

Pasien yang dirawat di Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Pasien dan penanggung jawab/ keluarga berkewajiban menaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo.
  2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
  3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawatnya.
  4. Pasien dan penanggung jawab/ keluarga berkewajiban untuk melunasi semua biaya jasa pelayanan Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo.
  5. Pasien atau penanggung jawab/ keluarganya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.
  6. Pasien yang menolak pengobatan atau perawatan atau tindakan medis atau pulang paksa, sepenuhnya menanggung segala akibat yang timbul kemudian atas kesehatan dirinya. Untuk itu pasien dan keluarga/ penanggung jawabnya berkewajiban menandatangani surat penolakan.
  7. Tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit memberikan imbalan jasa atas pelayanan kesehatan; dan
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.